Penciptadan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam hak cipta. ekonomi pada hak cipta adalah sebagai berikut (Abdulkadir Muhammad, 2007: 23): untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar
Padahal animasi juga menjadi salah satu hak cipta yang mendapatkan perlindungan secara hukum dan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Seperti yang sudah diatur bahwa pencipta (animator) serta pemegang hak cipta memiliki hak absolut atas hasil karya animasinya. Dalam hal perlindungan hak cipta animasi, solusi terbaik
Sehinggadalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul "Manusia Setengah Salmon". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
Untukmendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.[1] Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menteri") melalui Sistem Administrasi Badan Hukum ("SABH"), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi
Bentukpelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2). . 218 482 421 92 63 429 292 23

berikut ini yang bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta adalah